Dijawab oleh Ustadz M. Irfan Zain, Lc.
Tidak semua jenis make up menghalangi masuknya air wudhu. Secara umum make up wanita ada dua jenis :
Pertama, memiliki ketebalan dan membentuk lapisan. Make up jenis ini, harus dihilangkan sebelum berwudhu karena menghalangi sampainya air ke anggota wudhu. Contoh make up jenis ini adalah lipstik, bedak wajah yang tebal, dll.
Kedua, tidak memiliki ketebalan dan tidak membentuk lapisan. Make up jenis ini tidak harus dihilangkan karena tidak mengandung lapisan atau ketebalan yang menghalangi basahan air wudhu. Contohnya make up yang hanya berupa warna seperti celak, pewarna kuku (henna), dll.
Dari namanya, kita bisa menangkap bahwa salah satu jenis make up yang sekarang banyak diminati, yaitu make up waterproof tergolong jenis pertama. Waterproof artinya anti air. Ini jelas menunjukkan memiliki ketebalan dan lapisan sehingga menghalangi masuknya air wudhu.
Referensi: https://konsultasisyariah.com/34322-hukum-wudhu-memakai-makeup-waterproof.html
Dijawab oleh Ustadz M. Irfan Zain, Lc.
Satu di antara ketentuan sahnya wudhu seseorang adalah sampainya air ke seluruh anggota tubuh yang wajib terkena air ketika wudhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang-orang yang tidak membasahi tumit-tumitnya ketika wudhu bahwa kelak mereka akan disiksa di neraka (H.R. Bukhari dan Muslim). Berdasarkan ketentuan ini maka dinyatakan bahwa tidaklah sah wudhu yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan make up yang menghalangi sampainya air ke anggota tubuh yang wajib terkena air wudhu. Anggota tubuh yang dimaksud adalah wajah, tangan hingga siku, kepala dan telinga, serta kaki hingga mata kaki (Q.S. Al-Maidah/5 :6).
Dijawab oleh Ustadz M. Irfan Zain, Lc.
Hukum memakai make up adalah boleh, baik yang waterproof ataupun yang tidak. Hanya saja ketika wudhu, satu diantara ketentuan sahnya wudhu seseorang adalah sampainya air ke seluruh anggota tubuh yang wajib terkena air ketika wudhu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam orang-orang yang tidak membasahi tumit-tumitnya ketika wudhu bahwa kelak mereka akan disiksa di neraka (H.R. Bukhari dan Muslim). Berdasarkan ketentuan ini, maka dinyatakan bahwa tidaklah sah wudhu yang dilakukan oleh seseorang yang menggunakan make up yang menghalangi sampainya air ke anggota tubuh yang wajib terkena air ketika wudhu. Anggota tubuh yang dimaksud adalah wajah, tangan hingga siku, kepala dan telinga, serta kaki hingga mata kaki (Q.S. Al-Maidah/5 :6).
Dijawab oleh Ustadz M. Irfan Zain, Lc.
Dalam persoalan agama yang berkaitan dengan kewajiban individu kita kepada Allah khususnya shalat, wajib bagi seseorang untuk tidak mengentengkannya. Termasuk di dalamnya masalah wudhu. Olehnya dalam persoalan make up yang digunakan saat wudhu, wajib bagi siapa saja untuk betul-betul yakin bahwa make up itu tidak menghalangi sampainya air ke anggota-anggota wudhu. Bila tidak ada kejelasan atau ia ragu, maka wajib berwudhu tanpa make up tersebut.