Dijawab oleh Ustad Irpan Halim ,Lc 

Pada dasarnya belanja online boleh, namun harus diperhatikan rambu-rambunya. Di antara rambu-rambu fiqih terkait belanja online adalah sebagai berikut:

Pertama, apa yang dibeli? Barang yang dibeli harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

  1. Barang atau jasa yang halal. Oleh karena itu, tidak diperkenankan berbelanja barang yang haram baik karena fisiknya, seperti minuman memabukkan; maupun non fisiknya, seperti mainan yang merusak moral anak-anak.
  2. Barang atau jasa yang diprioritaskan untuk dimiliki. Tidak membeli yang tidak dibutuhkan atau tersier agar tidak mengakibatkan kemubaziran yang dilarang. Sesuai firman Allah SWT; “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan…” (Q.S Al-Isra’ : 27). 
  3. Barang yang dibeli harus jelas kriteria dan spesifikasinya seperti gambar, harga, dan ukurannya seperti proses yang terjadi di lapak online karena tidak berwujud atau tidak terlihat saat transaksi pembelian agar terhindar dari ketidakjelasan atau gharar. 
  4. Pembeli diberikan hak (khiyar) untuk membatalkan jual beli atau menerima dengan kerelaan apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.