Dijawab oleh Ustadz Muhammad Muchtar, Lc.
Sebelum menjawab apa hukum vaksin bagi orang yang berpuasa, mari kita mengenal apa itu definisi vaksin. Vaksin adalah produk biologi berisi antigen yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan tubuh secara aktif terhadap penyakit tertentu. Zat yang dimasukkan biasanya dalam bentuk suntikan ke dalam tubuh untuk menstimulasi sistem imun.
Para ulama membagi suntikan yang dimasukkan ke dalam tubuh manusia menjadi dua macam. Pertama, suntikan berupa nutrisi yang bisa menggantikan makanan dan minuman dan menambahkan energi pada tubuh manusia. Suntikan semacam ini membatalkan puasa karena dinilai seperti makan atau minum. Makan dan minum adalah pembatal puasa yang disepakati para ulama sebagaimana firman Allah,
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Q.S. Al Baqarah/2 :187).
Kedua, suntikan berupa obat atau untuk pengambilan sampel darah. Suntikan semacam ini tidak membatalkan puasa, baik suntikan ini diberikan di lengan atau di pembuluh. Karena suntikan ini bukan berisi nutrisi makanan dan minuman. Dari dua macam suntikan yang dijelaskan para ulama, vaksin lebih tepat diqiyaskan pada jenis suntikan yang kedua yang berisi antigen untuk kekebalan tubuh.
Maka hukum vaksin bagi orang yang berpuasa di siang hari adalah mubah selama efek dari vaksin tersebut tidak menyebabkan seseorang menjadi sangat lemah. Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan vaksin dilakukan di malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian ketika berpuasa.
Inilah yang menjadi fatwa Lajnah Daimah (komite tetap untuk penelitian ilmiah dan fatwa Arab Saudi ) ketika ditanya tentang hukum berobat dengan disuntik saat siang hari pada bulan Ramadhan, baik untuk pengobatan maupun untuk nutrisi. Mereka menjawab, “Boleh berobat dengan disuntik di lengan atau urat, bagi orang yang puasa di siang hari Ramadhan. Namun, orang yang sedang berpuasa tidak boleh diberi suntikan nutrisi (infus) di siang hari Ramadan karena ini sama saja dengan makan atau minum. Oleh sebab itu, pemberian suntikan infus disamakan dengan pembatal puasa Ramadhan. Kemudian, jika memungkinkan untuk melakukan suntik lengan atau pembuluh darah di malam hari maka itu lebih baik.” (Fatwa Lajnah, 10:252).
Wallahu ta’ala a’lam bi-asshowab.