Dijawab oleh Ustadz M. Irfan Zain, Lc.
Tayamum hukumnya wajib bagi seseorang yang telah wajib melaksanakan shalat sedang saat itu ia tidak mendapatkan air. Allah berfirman:
ِوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا
Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah”.
(Q.S. Al-Maidah/5 :6).
Disebutkan juga dalam hadits Imran bin Hushain bahwa pernah ada seorang sahabat yang menyendiri di pojokan masjid dan tidak ikut shalat berjama’ah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Usai shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, apa yang menghalanginya tidak ikut shalat bersama beliau? Orang itu berkata : saya junub dan saya tidak mendapatkan air. Mendengar itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menuntunnya ketika kondisi serupa berulang maka hendaknya dia bertayamum. (HR. Bukhari)