Dijawab oleh Ustadz M. Irfan Zain, Lc.

Tidak, Allah tidak akan mengazab seseorang karena perkara yang berada di luar kemampuan mereka. 

Allah berfirman:

 لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Q.S. Al-Baqarah/2 :286)

Dijawab oleh Ustadz M. Irfan Zain, Lc.

Bila yang dimaksud dengan cairan tersebut adalah cairan yang keluar saat orgasme maka hukumnya adalah hukum mani tidak najis. Sebagaimana laki-laki ketika orgasme mengeluarkan mani, maka wanita pun ketika orgasme juga mengeluarkan cairan yang sama. Di antara cirinya adalah adanya rasa nikmat saat keluar yang diiringi dengan perasaan lemas setelah itu. 


Di antara dalil yang menyatakan mani tidak najis adalah pernyataan Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau pernah membersihkan bekas mani yang telah kering dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan cara mengeriknya (HR. Muslim). Andai saja cairan itu najis, maka tentu menyucikannya tidaklah cukup dengan hanya mengeriknya saja. Tetapi wajib dengan mencucinya sebagaimana jenis-jenis najis lainnya.