Dijawab oleh Ustadz Abdusshamad, Lc.
Madzhab fiqih adalah metode para ulama untuk ` memahami Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Dan madzhab fiqih yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) semuanya adalah bagian dari Ahlussunnah wal Jama’ah yang semuanya berpijak dari Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Oleh karena itu, tidaklah wajib bagi seseorang yang berada di wilayah yang berbeda madzhab untuk mengganti madzhab fiqihnya, karena semua madzhab tadi memiliki kesamaan latar belakang dan tujuan yaitu mengamalkan Al-Qur’an dan Hadits Nabi.
Walaupun tidak dipungkiri bahwa kesamaan madzhab pada penduduk suatu wilayah itu lebih meminimalisasi terjadinya gesekan akibat perbedaan pendapat. Maka yang perlu diperhatikan bagi yang berbeda pilihan madzhab adalah tetap menjaga persatuan kaum muslimin.
Wallahu A’lam.
Dijawab oleh Ustadz Abdusshamad, Lc.
Pertanyaan tentang aliran seseorang dalam beragama menjadi hal wajar, mengingat banyak sekali aliran yang berkembang di masyarakat. Ditambah banyak dari aliran tersebut yang dianggap menyimpang. Apabila kita ditanya tentang aliran kita, maka kita cukup mengatakan bahwa kita adalah seorang muslim yang berusaha mengikuti Al-Qur’an dan Assunnah melalui pemahaman para ulama. Kita juga boleh mengatakan bahwa kita mengikuti pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah karena Ahlussunnah wal Jama’ah adalah representasi dari Islam itu sendiri. Nabi ketika ditanya tentang golongan yang akan selamat dari perpecahan dan kesesatan beliau menjawab :
من كان على مثل ما أنا عليه وأصحابي
“Orang yang berjalan di atas jalan ku dan jalan para sahabat ku.” (Hadits Shahih riwayat Tirmidzi dan yang lainnya)
Wallahu A’lam.