Dijawab oleh Ustadz Abdu Somad, Lc.
Sepengetahuan kami tidak ada syariat atau dalil tersebut.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Abdu Somad, Lc.
Sudah menjadi kesepakatan para ulama bahwa niat untuk beribadah adanya di hati dan tidak wajib untuk dilafadzkan. Bahkan banyak dari para ulama yang menyatakan bahwa melafadzkan niat itu adalah bid’ah dalam beribadah atau minimal termasuk amalan yang tidak disyariatkan.
Walllahu A’lam
Dijawab oleh Ustadz Abdu Somad, Lc.
Dalam Islam hari besar yang disyariatkan untuk dirayakan hanya ada dua, yaitu hari raya Idul Adha dan Idul Fitri. Adapun selain dua hari tersebut tidak disyariatkan untuk dirayakan, termasuk hari tahun baru Islam (Hijriyah). Jadi, mengisi hari tersebut dengan kegiatan-kegiatan khusus, termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan keagamaan, muhasabah dan yang semacamnya tidak disyariatkan. Dan kita dalam beragama mencukupkan dengan apa yang disyariatkan saja. Nabi bersabda :
مَن عمِلَ عملاً ليس عليهِ أمْرُنا فهو رَدٌّ
“Barangsiapa beramal dengan yang tidak ada perintahnya maka amalan tersebut tertolak”
(HR. Muslim)
Dijawab oleh Ustadz Abdu Somad, Lc.
Sumpah yang harus dipenuhi adalah sumpah yang benar-benar diniatkan di hati. Sumpah seperti ini pula yang kalau seseorang tidak mampu melaksanakan isi sumpahnya, atau isi sumpahnya tidak sejalan syariat dia harus menebus sumpahnya (kaffaroh yamin).
Adapun sumpah yang dilafalkan tanpa niat bersumpah, seperti dalam keadaan tidak sadar, dalam kondisi marah yang hilang kontrol dan semacamnya, maka ini tidak wajib dipenuhi dan tidak wajib ditebus. Allah berfirman :
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja” (QS. AL-Maidah : 89)
Dijawab oleh ustadz Muhammad Muchtar, Lc.
Sebelum menjawab hukum menonton bioskop, mari kita kenali dulu apa itu bioskop. Bioskop adalah tempat untuk menonton pertunjukan film dengan menggunakan layar lebar yang di dalam tempat tersebut bercampur antara laki-laki dan perempuan, dan biasanya lampu dimatikan saat pertunjukan film dimulai.
Hukum asal menonton sebuah pertunjukan film bersama-sama dalam suatu tempat itu tidak masalah bila memenuhi syarat-syarat berikut ini :
- Pertunjukan film menampilkan kebenaran, contoh film-film para nabi dan rasul yang didasarkan pada hadits-hadits yang shahih, atau film tentang perjalanan salafush shalih, atau tayangan yang menerangkan hal-hal penting bagi kaum muslimin.
- Pada pertunjukan film tidak ada gambar buka-bukaan aurat, tidak ada kerusakan, tidak ada ikhtilath (campur baur) laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dan kemungkaran yang bisa membangkitkan syahwat para penontonnya.
- Penonton laki-laki dipisah dengan penonton perempuan.
Adapun bioskop dan teater yang saat ini ada, semua di dalamnya ada campur-baur antara laki-laki dan perempuan, alat musik yang diperdengarkan, juga nampak wanita yang buka-bukaan aurat, serta hal munkar lainnya. Film yang ditonton pun kebanyakan memiliki unsur yang berkaitan dengan hubungan cinta yang diharamkan dalam syariat Islam.
Maka tidaklah boleh masuk ke dalamnya dan juga mendatanginya, tidak boleh meridhainya, bahkan wajib kita mengingkarinya.
Wallahu ta’ala a’lam bi-asshowab.